Dinyatakan Belum Lengkap, Berkas OTT Panitia ULP Parepare Dikembalikan ke Polisi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan lima orang Panitia Unit Lelang Pengadaan
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan lima orang Panitia Unit Lelang Pengadaan (ULP) Parepare.
Pengembalian berkas lima orang tersangka ini karena alasan belum lengkap atau P-18.
"Iya hari ini dikembalikan,"ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Irwan, Senin (11/9/2017).
Terkait kelengkapan berkas yang masih kurang tersebut, pihak kejaksaan enggan membeberkannya.
"Silahkan tanya langsung ke Kasi Pidsus,"tuturnya.
Berkas lima tersangka OTT ULP Parepare memang masih dalam tahap pertama berupa pelimpahan berkas. Kelima tersangka ini yakni Zulkarnaen, Mustadirham, Dede Alamsyah, Muh Idris dan Bahman.
Proses kasusnya pun terus menuai sorotan lantaran pasca penangguhan penahanan sejumlah tersangka dituding bebas keluar kota.(*)