Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Sulawesi Minta Pengadilan Makassar Konsisten Terhadap Jadwal Sidang

Persidangan kedua kasus ini membuat terdakwa menunggu berjam jam dan ujung ujungnya ditunda.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Hasan Basri/Tribun Timur
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menolak eksepsi atau nota keberatan Guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Mulyadi di Pengadilan Tipikor, Makassar, Jl Amanagappa, Kamis (10/8/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi menyayangkan sidang perkara di Pengadilan Negeri Makassar kerap molor dari jadwal sidang.

Beberapa hari terakhir proses sidang kasus, khususnya perkara tindak pidana korupsi molor hinggga lima jam dengan alasan yang tak jelas.

Seperti, sidang perkara korupsi UNM dan pembacaan putusan kasus gratifikasi pungli penerimaan siswa baru yang semestinya digelar, Senin (11/09/2017).

Persidangan kedua kasus ini membuat terdakwa menunggu berjam jam dan ujung ujungnya ditunda.

"Sebaiknya sidang sidang kasus Tipikor dijadikan atensi serius oleh PN sidangnya djadwalkan pagi hari, mengingat kasus kasus tipikor jadi perhatian publik," kata Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun.

Kadir meminta kepada majelis hakim Pengadilan konsisten waktu agar sidang tidak selalu molor dari jadwal sidang.
"Ketika ditunda tunda terus maka publik bertanya tanya," paparnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved