Nur Alam 'Terdepak' dari Bursa Calon Sekda Soppeng, Terkendala Ini
Beberapa pejabat Soppeng yang memenuhi persyaratan untuk maju menjadi sekda di antaranya A Tenri Sessu
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pelaksana Tugas (PLT) Sekda Soppeng Nur Alam, tak bisa lagi mendaftar sebagai calon sekda Soppeng.
Kepala BKPSDM Soppeng A Mahmud mengatakan, sesuai persyaratan calon sekda, usia maksimal yaitu 56 tahun.
Sementara PLT Sekda Soppeng Nur Alam, usianya sudah lebih dari 56 tahun.
Beberapa persyaratan lain maju mencalonkan diri menjadi sekda yaitu minimal dua tahun dalam jabatan eselon II B, minimal pangkat IV B, memiliki rekam jejak integritas dan loyalitas, serta harus melalui tes kesehatan.
"Ada lagi pejabat eselon dua yang bersyarat dari segi umur, tapi dari masa jabatan tidak memenuhi," tambah A Mahmud.
Beberapa pejabat Soppeng yang memenuhi persyaratan untuk maju menjadi sekda yaitu A Tenri Sessu, A. Aswan Said, A. Fithratuddin, Sarianto, Dipa, A Nurlina, dan beberapa pejabat lainnya.