Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nur Alam 'Terdepak' dari Bursa Calon Sekda Soppeng, Terkendala Ini

Beberapa pejabat Soppeng yang memenuhi persyaratan untuk maju menjadi sekda di antaranya A Tenri Sessu

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
sudirman
A Mahmud 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pelaksana Tugas (PLT) Sekda Soppeng Nur Alam, tak bisa lagi mendaftar sebagai calon sekda Soppeng.

Kepala BKPSDM Soppeng A Mahmud mengatakan, sesuai persyaratan calon sekda, usia maksimal yaitu 56 tahun.

Sementara PLT Sekda Soppeng Nur Alam, usianya sudah lebih dari 56 tahun.

Beberapa persyaratan lain maju mencalonkan diri menjadi sekda yaitu minimal dua tahun dalam jabatan eselon II B, minimal pangkat IV B, memiliki rekam jejak integritas dan loyalitas, serta harus melalui tes kesehatan.

"Ada lagi pejabat eselon dua yang bersyarat dari segi umur, tapi dari masa jabatan tidak memenuhi," tambah A Mahmud.

Beberapa pejabat Soppeng yang memenuhi persyaratan untuk maju menjadi sekda yaitu A Tenri Sessu, A. Aswan Said, A. Fithratuddin, Sarianto, Dipa, A Nurlina, dan beberapa pejabat lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved