Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Pancasila Pertanyakan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus OTT di Parepare

Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Parepare mempertanyakan penangguhan penahanan lima orang Panitia Unit Lelang Pengadaan (ULP) Parepare

Penulis: Mulyadi | Editor: Ardy Muchlis
Mulyadi/Tribun Timur
Ketua KNPI Parepare, Mustadirham dan Ketua ULP Parepare, Zulkarnaen terus menjalani pemeriksaaan di ruang Tipikor, Polres Parepare, Selasa (1/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE- Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Parepare mempertanyakan penangguhan penahanan lima orang Panitia Unit Lelang Pengadaan (ULP) Parepare oleh Kepolisian Resort (Polres) Parepare.

Hal ini disampaikan MPC Pemuda Pancasila Parepare dengan menemui langsung Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, Rabu (30/8/2017).

"Kami menanyakan kejelasan penangguhan tersangka dan kelanjutan kasusnya,”ungkap Ketua MPC Pemuda Pancasila Parepare, Fadly Agus Mante.

Ia mengatakan, penyidik harus konsisten dengan penerapan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dan Kasusnya secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan."Kita akan Kawal terus,"tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Parepare berdalih jika penangguhan penahanan kelima panitia ULP Parepare karena adanya jaminan keluarga dan permintaan tersangka lewat Kuasa hukumnya.

"Pertimbangan lainnya karena tersangka adalah ASN dan memiliki Jabatan penting di instansinya masing-masing,"alih Pria.

Kelima tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Wali Kota Parepare ini masing-masing, Zulkarnaen, Bahman, Muh Idris, Dede Alamsyah dan Mustadirham.

Turut disita barang bukti dari tangan para tersangka berupa uang tunai Rp 12,5 juta yang terbai dari kantong pakaian maupun laci meja para panitia ULP yang diduga setoran dari rekanan yang mengajukan penawaran.

Penyidik Polres Parepare menjerat para tersangka dengan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved