Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terjaring OTT Terkait Pungli, 5 Anggota ULP Parepare Ditangguhkan Penahanannya, Ini Alasannya

Para tersangka adalah ASN dan menduduki jabatan di masing-masing instansinya dan sangat dibutuhkan oleh instansinya masing-masing

Penulis: Mulyadi | Editor: Ardy Muchlis
MULYADI
Panitia ULP Parepare saat diperiksa di Ruang Tipikor Polres Parepare 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE- Proses lelang tender proyek diduga menjadi alasan utama penangguhan penahanan para oknum ASN yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena memeras para kontraktor.

Kelima panitia Unit Lelang Pengadaan (ULP) masing-masing mustadirham (ASN sekaligus Ketua KNPI Parepare), Zulakarnaen, Dede Alamsyah, Bahman dan Muh Idris dibebaskan karena jaminan keluarga.

Ditangguhkan penahanan panitia ULP ini karena proses tender proyek tetap dibawah kendalinya meski berada di sel tahanan Polres dan tidak sedikit berkas di bawa ke Polres untuk ditandatangani tersangka.

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi beralasan mereka sangat dibutuhkan instansi masing-masing.

"Para tersangka adalah ASN dan menduduki jabatan di masing-masing instansinya dan sangat dibutuhkan oleh instansinya masing-masing,"ungkap Pria, Senin (28/8/2017)

Kelima tersangka sendiri diganjar dengan pasal 12e UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancama hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Para tersangka sendiri diringkus di ruang kerjanya di Kantor Wali Kota Parepare, 31 Juli lalu dan sekaligus disita barang bukti berupa uang tunai dari para tangan pelaku sebesar Rp 12,5 juta yang diduga berasal dari setoran rekanan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved