Inilah 4 Fakta Terkait Tersangka ULP yang Di-OTT di Parepare
Tim Saber Pungli meringkus lima orang anggota ULP ini di ruangannya di Kantor Wali Kota Parepare, jalan Jendral Sudirman, Senin (31/7/2017) sore.
Penulis: Ilham Mulyawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Parepare tangguhkan penahanan lima orang anggota Unit Lelang Pengadaan (ULP) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama, Senin (28/8/2017),ketika dikonfirmasi terkait penangguhan penahanan lima oknum ASN yang diringkus dalam kasus dugaan pemerasan rekanan/kontraktor ini."Iya,"jawabnya singkat.
Berikut fakta terkait OTT Tim Saber Pungli ini.
1. Ditangkap di Kantor Wali Kota Parepare
Tim Saber Pungli meringkus lima orang anggota ULP ini di ruangannya di Kantor Wali Kota Parepare, jalan Jendral Sudirman, Senin (31/7/2017) sore.
2. Kelimanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kelima anggota ULP ini merupakan oknum yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Zulkarnaen, Mustadirham, Bahman, Muh Idris dan Dede Alamsyah.
3. Satu di antara anggota ULP merupakan Ketua KNPI Parepare
Dari lima orang oknum PNS yang merupakan anggota ULP yang terjaring OTT satu diantaranya rangkap sebagai Ketua KNPI.
Ketua KNPI yang diringkus polisi ini yakni Mustadirham. KNPI sendiri merupakan organisasi induk pemuda yang membawahi sebagian besar Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Parepare.
4. Disita Uang Pemerasan sebesar Rp 12,5 juta
Terjaringnya lima anggota ULP ini sekaligus disita barang bukti diduga setoran sebesar Rp 12,5 juta dan terbagi di tangan seluruh oknum yang terjaring OTT ini.(*)