Bawa Hakim, Satpol PP Luwu Timur Gelar Operasi Yustisi, Ini yang Dicari
Hakim sidang ditempat operasi yustisi, Reno Hanggara mengatakan warga tidak memiliki KTP akan disidang dan dikenakan denda maksimal Rp 50 ribu.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, TOMONI - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur menggelar operasi yustisi di Lapangan Tomoni, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Senin (28/8/2017).
Operasi tersebut untuk memastikan warga yang beraktifitas di Luwu Timur membawa atau sudah memiliki KTP.
Warga yang tidak membawa KTP saat terkena operasi akan kena denda Rp 50 ribu.
Operasi melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Malili, dinas perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Luwu Timur.
Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fauzi mengatakan operasi tersebut bertujuan memberikan pembinaan kepada warga.
"Sesuai denga Perda Capil nomor 1 tahun 2012 sehingga kita mengadakan operasi Yustisi," ungkapnya.
Menurutnya, operasi yang digelar yang pertamakali dilaksanakan di Luwu Raya.
Hakim sidang ditempat operasi yustisi, Reno Hanggara mengatakan warga tidak memiliki KTP akan disidang dan dikenakan denda maksimal Rp 50 ribu.
"Apabila tidak bayar denda, maka akan dikurung selama dua hari di Lapas Masamba," terangnya.
Ketua PN Malili, Khairul mengatakan operasi tersebut mengajarkan warga pentingnya memiliki KTP.
"Ini juga salah satu hal bersosialisasi kepada masyarakat agar mereka menyadari bahwa mereka harus memiliki KTP, dan juga pihak Kecamatan bisa terbantu," jelasnya.
Dalam operasi itu, sediktinya 23 orang wajib KTP yang ditemukan tidak memiliki dan tidak membawa kartu penduduk tersebut.