Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegiat HAM di Makassar: Perlu Dibentuk Badan Independen Baru untuk Atur Konten Internet

Mereka juga menilai UU ITE hasil revisi yang berlaku sejak 28 November 2016 lalu mendesak pula dikoreksi karena tak sesuai semangat HAM.

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Peserta diskusi kelompok terfokus yang digelar Elsam di Hotel Santika, Makassar, Kamis (24/8/2017) 

Inti pasal ini berisi ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yakni paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 750 juta.

Ancaman pasal ini memang turun dari 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 M menjadi Rp 750 juta, tapi tetap saja berisi pidana.

“Padahal kalau di KUHP, kasus ini masuk tindak pidana ringan,” katanya.

Selain Pasal 27 ayat 3, juga patut diubah adalah Pasal 40 yang isinya memberi pemerintah kewenangan melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Padahal mestinya, sebelum melakukan pembatasan atau pemutusan akses, disarankan melalui terlebih dahulu penilaian badan independen baru yang mengatur dan mengawasi konten internet.

Selanjutnya melalui proses yang diatur kemudian oleh UU.

“Jadi menurut saya, Pasal 27 dan Pasal 40 ini harus dihapus,” papar Fadli.

Sementara Fajriani menekankan perlunya mempertimbangkan nilai-nilai kultur lokal dalam penyusunan revisi UU ITE.

Sedangkan Upi Asmaradhana mengingatkan, walau badan independen baru tersebut terbentuk, semua keputusan finalnya tetap melalui jalur pengadilan.

Peneliti dari Elsam, Blandina Lintang Setianti, menjelaskan latarbelakang dilakukannya studi ini.

Di antaranya karena belum seragamnya prosedur penanganan terhadap konten internet di Indonesia sejauh ini.

FGD ini dilakukan sebagai bagian dari studi mengenai Lanskap Kebijakan Tata Kelola Konten Internet di Indonesia yang sedang dilakukan Elsam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved