Pegiat HAM di Makassar: Perlu Dibentuk Badan Independen Baru untuk Atur Konten Internet
Mereka juga menilai UU ITE hasil revisi yang berlaku sejak 28 November 2016 lalu mendesak pula dikoreksi karena tak sesuai semangat HAM.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah aktivis perwakilan organisasi masyarakat sipil, jurnalis dan perwakilan warganet di Kota Makassar menilai perlu dibentuk badan independen baru untuk mengatur konten internet di Indonesia.
Mereka juga menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil revisi yang berlaku sejak 28 November 2016 lalu mendesak pula dikoreksi lagi.
Alasannya, beberapa pasal dalam UU ini dinilai masih tak sejalan dengan semangat melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut mengemuka pada focus group discussion (FGD) yang digelar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Kamis (24/8/2017). Bertempat di Hotel Santika, Jl Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebanyak 10 informan dari latarbelakang beragam terlibat dalam diskusi kelompok terfokus ini.

Di antaranya komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel Dr Aswar Hasan dan dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kota Makassar Dr Fadli Andi Natsif.
Hadir pula Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Upi Asmaradhana dan Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas.
Juga hadir Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng, Kasi Pelayan Informasi Publik Diskominfo Kota Makassar Hamzah Bakrie Muhammad, jurnalis dan beberapa lainnya.
Pada FGD ini terungkap bahwa pada kategori konten offline, seluruh mekanisme pengawasan dan pengendaliannya dilakukan melalui sebuah badan pengawas independen, dengan prosedur yang sudah dirinci oleh Undang-Undang.
BACA JUGA: Elsam Gelar FGD di Makassar, Ini yang Dibahas
Sedangkan untuk konten online, selain belum jelasnya definisi dan cakupan ruang lingkup konten online, wewenang pengawasan dan pengendaliannya mutlak masih menjadi wewenang pemerintah.
Situasi ini diperparah dengan tidak adanya aturan yang detail mengenai prosedur dalam pengawasannya serta tidak adanya batasan kategori yang jelas mengenai konten-konten yang dapat dibatasi aksesnya serta alasan pembatasannya.
Sehingga memang perlu dibentuk badan independen baru untuk mengatur konten internet di Indonesia.
“Dengan catatan berisi perwakilan masyarakat sipil dan lintas sektor serta melalui rekrutmen yang transparan,” kata Haswandi.
Menurut Fadli, alasan perlunya UU ITE ini direvisi dikarena adanya pasal pemidanaan sebagai diatur Pasal 27 ayat (3).