Tak Terima Jadi Tersangka, Pengusaha Gula Rafinasi Ini Praperadilankan Polda Sulsel
Terkait kepemilikan gula rafinasi yang ditemukan petugas di gudang Benteng Baru, Jalan Ir Sutami, 22 Mei lalui.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM; MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang Praperadilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel selaku termohon karena diduga menyalahi prosedur dalam penetapan Ridwan Tendiawan selaku pemilik pemilik gudang UD Benteng Baru sebagai tersangka.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (22/08/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan perdagangan.
Saksi Ahli BPOM, Murniawati di hadapan Majelis Hakim tunggal, Bernadette menilai gula rafinasi tersebut sangat berbahaya bagi konsumen.
"Izin edar tidak bisa diperpanjang jika batas waktu sudah habis. "Jika ingin memperpanjang, enam bulan sebelumnya harus dilakukan, " tuturnya.
Pemilik gula rafinasi, Ridwan Tendiawan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah dirinya ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel beberap waktu lalu.
Praperadilan yang diajukan pemohon diduga karena tidak terima adanya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun penyidik Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Polda Sulsel menetapkan tersangka Ridwan Tendiawan terkait kepemilikan gula rafinasi yang ditemukan petugas di gudang Benteng Baru, Jalan Ir Sutami, 22 Mei lalui.
Satgas Ketahanan Pangan Polda Sulsel, menyita sedikitnya 5.000 ton gula rafinasi ilegal. Penyitaan gula berbahaya itu, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Satgas ketahanan pangan terdiri dari Polda Sulsel, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Kanwil Bea Cukai, KPPU Sulsel, Apegty (Asosiasi gula), dan Bulog Sulsel.
Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik Gudang Benteng Baru yang berisi 107.360 karung gula rafinasi ini, kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik. Namun, pemilik gula tersebut tidak terima sehingga ajukan praperadilan.(san)
Attachments area