Menang Lawan KPK, Hakim Ini Jadi Amunisi Baru Pansus Angket di DPR, KPK Terpojok?
Bekas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin akan menemui Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR. Ia meras
TRIBUN-TIMUR.COM - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI mendapat tambahan amunisi baru.
Syarifuddin amunisi baru itu.
Bekas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin akan menemui Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR.
Ia merasa kasus korupsi yang pernah menjeratnya direkayasa oleh KPK.
Baca: Kakak Angkat Mau Maju di Calon Gubernur Sulsel, Begini Reaksi Ahok
"Saya telah bersurat ke Pansus agar mau menerima saya. Saya akan membongkar seluruh rekayasa kasus untuk mengkriminalisasi yang penuh dengan rekayasa jahat," ujar Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Pada 28 Februari 2012, Syarifuddin divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Syarifuddin dianggap terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia.
Pada 2013, ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana di Lapas Cipinang, Jakarta.
Baca: Terlibat Kasus Korupsi, Ini Tuntuntan JPU untuk Sekda Sinjai
Syarifuddin baru saja menerima uang ganti rugi dari KPK sebesar Rp 100 juta, sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
MA memutus KPK wajib membayar ganti rugi karena menyalahi prosedur hukum dalam penggeledahan saat operasi tangkap tangan di kediamannya.
Saat penyerahan uang dilakukan, anggota Pansus Hak Angket KPK, Misbakhun ikut mendampinginya.
Syarifuddin mengaku akan membeberkan dugaan rekayasa kasus oleh KPK di hadapan Pansus.
Ia menuduh jaksa KPK telah memalsukan suaranya saat persidangan. Ia juga menuduh saksi-saksi yang dihadirkan juga direkayasa keterangannya.