Terlibat Kasus Korupsi, Ini Tuntuntan JPU untuk Sekda Sinjai
Sekda diduga membayarkan gaji kepada PNS yang terlibat korupsi sejak tahun 2009 sampai 2016
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Taiyeb Mappasere dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Bonar Satri di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (21/08/2017).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Bonar Hariandja, Sekda dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 Jo pasal 18 undang undang tipikor.
"Terdakwa dituntut selama empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti enam bulan kurungan," kata Bonar.
Tidak hanya pidana, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 156 juta lebih. Apabila tidak mampu membayar, maka dganti dua tahun kurungan.
Sekda diduga membayarkan gaji kepada PNS yang terlibat korupsi sejak tahun 2009 sampai 2016. Ke 10 PNS itu masing masing Idrus mantan kadis pendidikan, Amulawansyah dari SDM, muh Dahlan dari Sekwan.
Kemudian Ahmad Suhaemi dari Disnaker, Budiaman dari dinas Perikanan, Muh Rustam AR Sekda, Tamrin, Jufri, Saenal, marsuki. (*)