Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menang Lawan KPK, Hakim Ini Jadi Amunisi Baru Pansus Angket di DPR, KPK Terpojok?

Bekas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin akan menemui Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR. Ia meras

Editor: Mansur AM
(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin menerima Rp 100 juta dari pihak KPK sebagai ganti rugi atas putusan MA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017). 

"Dan ini penyerahan uang (ganti rugi) juga bukan mengakhiri masalah, justru menimbulkan masalah. Ini KPK merugikan keuangan negara. KPK keliru bahwa DPR keliru mengeluarkan hak angket kepada KPK," kata Syarifuddin.

Sementara itu, Misbakhun mengaku diutus pimpinan Pansus dan pimpinan DPR untuk hadir menemani Syarifuddin di pengadilan.

Menurut Misbakhin, putusan MA tersebut menunjukkan bahwa ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum KPK pada saat itu terhadap Syarifuddin.

"Ini kan makin menunjukkan bahwa selama ini ada praktek-praktek oleh oknum penyidik KPK yang bertentangan dengan hukum acara kita," kata Misbakhun.

"Akan kita terima pengakuan Syarifuddin. Setelah dari sini, beliau akan ke DPR beri keterangan yang lain berkaitan dengan apa yang sudah dieksekusi oleh pengadilan," lanjut dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved