Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mobil Diambil Paksa, Warga Minasa Upa Ini Polisikan Oknum Debt Collector

Ia mengakui memang ada penunggakan selama empat bulan. Ia melakukan kredit 48 bulan dan telah bayar 32 bulan dari kreditnya.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Minasa Upa kota Makassar, Agus (43) polisikan oknum Debt Collector, Makassar.

Agus mengaku, melaporkan oknum tersebut karena merampas mobil merek Mitsubishi Colt Pick Up, warna hitam, bernomor polisi DD 8634 KV.

"Terpaksa saya lapor karena mereka ambil secara paksa dan hal itu sangat merugikan saya," ungkap Agus melalui pesan Whats App, Kamis (17/8/2017).

Baca: Debt Collector Ini Terancam 9 Tahun Penjara, Rampas Mobil Konsumen, Ditangkap di Akkarena Makassar

Baca: Polsek Wajo: Kalau Debt Collector Sita Kendaraan Anda, Laporkan ke Kami

Lanjutnya, kejadian itu terjadi, Rabu (16/7) di Jl Haji Bora, kota Makassar sekitar pukul 16.30 Wita, kemarin sore.

Agus pun melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polrestabes Makassar, dengan nomor laporan STBL / 1662 / VIII /2017 / Polda Sulsel /Polrestabes Makassar.

Pelapor Agus, mengakui memang ada penunggakan selama empat bulan. Ia sendiri melakukan kredit 48 bulan dan telah bayar 32 bulan dari kreditnya.

"Saya sudah surati untuk segera membayar tunggakan itu, tapi mereka langsung menarik mobil itu secara paksa," jelas Agus. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved