Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Satpol PP Makassar Penikam Polisi Ajukan Kasasi ke MA, Ini Alasannya

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri selama empat tahun penjara

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Sanovra JR/Tribun Timur
Terdakwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Jusman (rompi merah) mengikuti sidang vonis di pengadilan negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Makassar, Selasa (30/5). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Jusman, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar terbukti bersalah dalam kasus penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham. Jusman dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Terdakwa kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Sabara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham yang mendudukan oknum satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jusman resmi nyatakan banding atas putusan Pengadilan Tinggi.

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri selama empat tahun penjara dinilai keliru dan tidak berdasarkan dengan fakta persidangan.

"Kami sudah resmi nyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi. Penyataan kasasi diajukan beberapa hari lalu," kata tim kuasa hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin, Selasa (15/08/2017).

Baca: Pengadilan Tinggi Sebut Satpol PP Penikam Polisi Bersalah

Menurut mantan Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini bahwa setelah menyatakan kasasi, selanjutnya mengajukan memori kasasi yang akan dilayangkan paling lambat dalam pekan ini.

Baca: Tolak Putusan Hakim, Penikam Polisi di Balaikota Ajukan Banding

"Kami sudah susun memori kasasinya. Sekarang tinggal kita ajukan. Rencana kami layangkan Jumat atau Senin depan," paparnya.

Menurut Zul, upaya kasasi diajukan lantaran putusan hakim yang dipimpin Cenning Budiana, Selasa (30/5/2017) dua bulan lalu keliru.

Pertimbangan majelis hakim yang menganggap jika terdakwa masih bisa membela diri pada saat dipukuli.

"Sementara fakta persidangan sangat jelas terdakwa sudah dalam keadaan berusaha membela diri dan luka yang dialami sangat parah. Sehingga tidak ada pilihan lain untuk tidak melakukan penikaman dengan maksud untuk menyelamatkan nyawanya," tegasnya.

Jusman, anggota Satpol PP yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anggota polisi. Ia melakukan penikaman karena dalam kondisi terpaksa.

Terdakwa mengaku dipukul dan dianiaya beberapa kali oleh sekelompok orang berpakaian preman. Dia dipukul dengan menggukanan benda tumpul.

"Saat itu saya sementara disekitar mess Balaikota. Tiba tiba malam itu, saya dengar tembakan dua kali. Seketika saat itu, saya dan teman teman lain mencoba menyelamatkan diri,"kata Jusman

Namun kata terdakwa, saat itu tiba-tiba dihadang dan langsung memukul terdakwa sampai terkapar. Setelah pelaku meninggalkan terdakwa, Jusman mencoba masuk ke dalam Mess.

Tapi naasnya, para pelaku kembali mengejar terdakwa dan mengeroyoknya hingga babak belur. "Saat dikeroyok hingga tiga kali. Pada saat pemukulan terakhir, secara spontan saya langsung tarik badik dan menikam," bebernya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved