Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Cukup Seminggu Dilantik, Oknum Pejabat Pemkot Makassar Ini Ditetapkan Tersangka

Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Raharjo. Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, A Rahim Bustam (ARB) ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng, Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Eks Direktur Utama Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, A Rahim Bustam resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng Timur Kota Makassar, Senin (14/08/2017).

Ia ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari setelah Wali Kota Makassar melantik Rahim Rustam sebagai
Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya bersama direksi dan badan/dewan pengawas PD lingkup Pemkot Makassar, di SMP 5 JL Sumba, Jumat (11/8/2017) lalu.

Menurur Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Raharjo bahwa peran tersangka dalam kasus itu disebut
turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.

Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel.

Atas perbuatan tersangka, ia terancam hukuman penjara sesuai pasal 8 subsidaer, pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP.

Kasus ini berawal saat yang bersangkutan Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.

Penangkapan itu saat tim OTT Polda  mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.

Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta. Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.

Tersangka diakui penyidik sudah menyetor uang hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los terhadap pihak PD Pasar. Tapi saat diselidiki, penyetoran itu tidak beberapa juta saja.

Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved