Tim Saber Pungli "Gerayangi" Kantor Gadis Pemkot Makassar di Jl Urip Sumoharjo
AA ditangkap usai menerima uang dari seorang warga berinisial R sebanyak Rp 3 Juta.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Saber Pungli Kepolisian Resort Kota Besar Makassar melakukan penggeledahan di Kantor Gabungan Dinas Dinas (Gadis) Lingkup Pemerintah Kota Makassar di Jl Urip Sumoharjo, Jumat (11/08/2017) pagi.
Penggeledahan atas pengembangan hasil penangkapan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengaduan Dinas Tata Ruang Kota Makassar berinisial AA dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jl Sultan Hasanuddin, Kamis kemarin.
AA ditangkap usai menerima uang dari seorang warga berinisial R sebanyak Rp 3 Juta. Uang itu merupakan pengurusan perubahan Izin dari bangunan Rumah Toko menjadi usaha Restoran dan Toko milik R yang diminta pelaku.
"Benar tadi pagi tim kami melakukan penggeladahan di Kantor Gabungan Dinas. Tepatnya di ruangan pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan.
Baca: Inilah Fakta Penangkapan AA, Oknum Pejabat Pemkot Makassar yang Terjaring OTT Pungli
Penggeledahan yang berlangsung beberapa menit berhasil menyita sejumlah dokumen berkas untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
Perwira dua bunga ini mengaku penyelidikan kasus ini masih akan terus didalami dan dikembangka. Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan pungli itu.
Oknum Pejabat Pemkot tersebut, saat ini mendekam di Markas Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum atas perbuatanya. Penyidik menjerat pelaku degan pasal 11 dan 12 Undang undang Tipikor.
"Ancaman hukumnya maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan," tuturnya.
AA di OTT di restoran cepat saji Jl Sultan Hasanuddin, Makassar tidak jauh dari Kantor Balaikota, Kamis (10/08/2017) sekitar pukul 17.20 Wita usai menerima uang senilai Rp 4,5 Juta dari seorang warga berinisia R.
Awalnya ada laporan dari seorang warga kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulsel terkait pungli. Ombudsman kemudian menyampaikan ke tim dan langsung menindaklanjuti.
Baca: Oknum Pejabat Dinas Tata Ruang Makassar Terjaring OTT Pungli, Ini Kata Kadis Ahmad Kafrawi
Setelah tim Polrestabes Makassar menelusuri, dan akhirnya berhasil menangkap basah oknum PNS usai menerima uang. Saat digelandang polisi, Andi terlihat menangis dan enggan tersorot kamera wartawan.
Dia terus menyembunyikan wajahnya di pundak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anwar Hasan sambil mengeluarkan suara tangis.
AA merupakan seorang Kepala Seksi Pengawasan dan Pengaduan Dinas Tata Ruang Kota Makassar.
"Ditangan pelaku kita amankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3 Juta ," tegasnya.
Sementara Rp 1,5 Juta ditemukan disaku celana. Jadi totalnya Rp 4,5 Juta.
Barang bukti lain yang berhasil ditemukan yakni uang pecahan Rp50 ribu dan pecahan Rp100 ribu. Menurut Anwar uang senilai Rp 4,5 Juta merupakan hasil pungli yang dilakukan pelaku terhadap R.
"Awalnya pelaku meminta sebanyak Rp 15 juta sesuai dengan kesepakatan antara korban dan tersangka untuk pengurusann tapi baru 3 juta uang di amplop diserahkan,"sebutnya.(*)