740 Perkara, Sudah 457 Diputuskan Bercerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone
Angka itu akan kemungkinan bertambah mengingat sebanyak 283 masih bergulir di persidangan.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muhammad
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR- Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone menangani 740 perkara perceraian dalam kurung waktu Januari-Agustus 2017.
Panitera Muda Pengadilan Agama Watampone Jamaluddin menuturkan dari 740 perkara sudah diputuskan bercerai 457 perkara.
"Ditangani kasus perceraian ada 740 selama Januari-Agustus 2017, sudah putus 457 kasus," kata Jamaluddin kepada tribunbone.com di ruangannya, Jl Yos Sudarso, Kota Watampone, Jumat (11/8/2017).
Baca: Tim KPK Kumpulkan Perwakilan Lima Daerah di Bone, Ini Tujuannya
Itu artinya Pengadilan Agama Watampone mencetak 457 janda dan duda selama 210 hari.
Angka itu akan kemungkinan bertambah mengingat sebanyak 283 masih bergulir di persidangan.
Angka Perceraian di Kabupaten Bone, Sulsel, tcatat masih tinggi setiap tahunnya.
Baca: Waria Ikut Gerak Jalan, Anggota DPRD Bone Ini Ucapkan Astagfirullah dan Salahkan Bupati
Pada tahun 2016 lalu, Pengadilan Agama Watampone mencatat ada 1.237 kasus putus cerai.
Tahun lalu, tercatat setiap hari tiga pasangan diputuskan bercerai di Bumi Arung Palakka Bone.
Beberapa penyebab perceraian yakni perselisihan, meninggalkan salah satu pihak, cacat badan (lemah syahwat), dan faktor ekonomi.(*)