Pejabat Pemkot Terjaring OTT, Ini Nama dan Barang Bukti yang Disita Polisi
Ia diringkus di Jl Sultan Hasanuddin, tidak jauh dari Kantor Balaikota, Kamis (10/08/2017) sekitar pukul 17.20 Wita
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepolisian Resort Kota Besar Makassar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Makassar berinisial AA.
Ia diringkus di Jl Sultan Hasanuddin, tidak jauh dari Kantor Balaikota, Kamis (10/08/2017) sekitar pukul 17.20 Wita usai menerima uang senilai Rp 4,5 Juta dari seorang warga berinisia R.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Anwar bahwa Operasi Tangkap Tangan ini terjadi ketika ada laporan dari seorang warga berinisial R.
"Awalnya ada laporan dari seorang warga kepada Ombudsman RI perwakilan Sulsel terkait pungli. Ombudsman kemudian menyampaikan ke tim dan langsung menindaklanjuti," kata Anwar.
Setelah tim Polrestabes Makassar menelusuri, akhirnya berhasil menangkap basah oknum PNS usai menerima uang. AA merupakan seorang Kepala Seksi Pengawasan dan Pengaduan Dinas Tata Ruang Kota Makassar.
"Ditangan pelaku kita amankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 4,5 Juta," tegasnya. Barang bukti yang berhasil ditemukan yakni uang pecahan Rp50 ribu dan pecahan Rp100 ribu.
Sementara pelaku saat ini diamankan di Markas Polrestabes Makassar.
Menurut Anwar uang senilai Rp 4,5 Juta merupakan hasil pungli yang dilakukan pelaku terhadap R. R terpaksa menyetujui permintaan pelaku untuk perubahan Izin dari bangunan Rumah Toko menjadi usaha Restoran dan Toko miliknya.
"Awalnya pelaku meminta sebanyak Rp 15 juta sesuai dengan kesepakatan antara korban dan tersangka untuk pengurusann tapi baru 3 juta uang di amplop diserahka," sebutnya.
Anwar mengaku kasus ini masih dalam proses pengembangan. Ia menduga tak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat. (san)