Terbukti Aniaya Tahanan Pria, Polwan dari Bulukumba Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Keduanya divonis hukuman penjara karena terbukti menganiaya almarhum Syamsuddin warga asal Bolaperringe, Desa Tibona
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulukumba memvonis hukuman penjara dua anggota Polres Bulukumba pada sidang yang digelar Rabu (9/8/2017) sore tadi.
Sidang yang dipimpin oleh Sutiyono menjatuhi hukuman enam tahun penjara Bripka Fitriani lima tahun enam bulan penjara. Sedangka Bripda Muh Rijal satu tahun penjara dan dipotong masa tahanan.
Keduanya divonis hukuman penjara karena terbukti menganiaya almarhum Syamsuddin warga asal Bolaperringe, Desa Tibona, Kecamatan Bulukumpa, Bulukumba pada Mei lalu.

"Bripka Fitriani bersama Bripda Muh Rijal terbukti melakukan penganiayaan kepada almarhum Syamsuddin saat disel penjara," kata Humas PN Bulukumba Yusti Cinianus Raja.
Keduanya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung tewasnya tahanan saat menjalani penyidikan.
Oleh hakim di Pengadilan Negeri Bulukumba juga memberi batas waktu kepada pihak jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
Sedang almarhum Syamsuddin sebelumnya dijadikan tersangka oleh pihak penyidik di Polres Bulukumba dengan tuduhan telah cabuli anak kandungya.
Dan saat di periksa dua oknum polisi dan dua tahanan dibawah umur ikut menganiaya saat Syamsuddin dipaksa mengaku oleh Bripka Fitriani dan Bripda Muh Rijal.(*)