Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbukti Aniaya Tahanan Pria, Polwan dari Bulukumba Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Keduanya divonis hukuman penjara karena terbukti menganiaya almarhum Syamsuddin warga asal Bolaperringe, Desa Tibona

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Terbukti Aniaya Tahanan Pria, Polwan dari Bulukumba Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Dok. Google
Ilustrasi aniaya

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulukumba memvonis hukuman penjara dua anggota Polres Bulukumba pada sidang yang digelar Rabu (9/8/2017) sore tadi.

Sidang yang dipimpin oleh Sutiyono menjatuhi hukuman enam tahun penjara Bripka Fitriani lima tahun enam bulan penjara. Sedangka  Bripda Muh Rijal satu tahun penjara dan dipotong masa tahanan.

Keduanya divonis hukuman penjara karena terbukti menganiaya almarhum Syamsuddin warga asal Bolaperringe, Desa Tibona, Kecamatan Bulukumpa, Bulukumba pada Mei lalu.

Suasana persidangan Bripka Fitriani dan Bripda Muh Rijal di Pengadilan Negeri Bulukumba, Rabu (9/8). Keduanya terbukti aniaya Syamsuddin hingga tewas.
Suasana persidangan Bripka Fitriani dan Bripda Muh Rijal di Pengadilan Negeri Bulukumba, Rabu (9/8). Keduanya terbukti aniaya Syamsuddin hingga tewas. (HANDOVER)

"Bripka Fitriani bersama Bripda Muh Rijal terbukti melakukan penganiayaan kepada almarhum Syamsuddin saat disel penjara," kata Humas PN Bulukumba Yusti Cinianus Raja.

Keduanya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung tewasnya tahanan saat menjalani penyidikan.

Oleh hakim di Pengadilan Negeri Bulukumba juga memberi batas waktu kepada pihak jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas putusan tersebut.

Sedang almarhum Syamsuddin sebelumnya dijadikan tersangka oleh pihak penyidik di Polres Bulukumba dengan tuduhan telah cabuli anak kandungya.

Dan saat di periksa dua oknum polisi dan dua tahanan dibawah umur ikut menganiaya saat Syamsuddin dipaksa mengaku oleh Bripka Fitriani dan Bripda Muh Rijal.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved