Satpol PP Luwu Timur Akan Gelar Operasi Yustisi, Tidak Bawa KTP Denda Rp 50 Ribu
Tujuan operasi untuk memastikan warga yang beraktifitas di Luwu Timur membawa KTP.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur akan melaksanakan operasi yustisi secara terpadu.
Tujuan operasi untuk memastikan warga yang beraktifitas di Luwu Timur membawa KTP.
Warga yang tidak membawa KTP saat terkena operasi akan kena denda Rp 50 ribu.
Baca: Dirjen PKT Apresiasi Kawasan Transmigrasi di Luwu Timur
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur Indra Fausi mengatakan operasi untuk penegakan Perda nomor 01 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
"Warga tidak bawa KTP kita denda Rp 50 ribu," kata Indra kepada TribunLutim.com dalam pesan WhatsApp, Jumat (4/8/2017).
Ia menambahkan, denda akan dibayar ditempat setelah sidang langsung dilokasi oleh hakim.
Baca: Golkar Luwu Timur Bahas Strategi Memenangkan NH-AQM di Kedai Kopi 28
Sosialisasi sedang dilakukan Satpol PP sebelum penerapan operasi yustisi tersebut.
Rencananya, operasi ini segera dilaksanakan setelah tahapan sosialisasi selesai.
"Pastikan jika bepergian membawa KTP," pesannya.(*)