Permohonan Pensiun Dini Eks Kadis Kesehatan Soppeng Tertunda, Ini Penyebabnya
Sebelum menjabat sebagai PNS, Sri Muliaty pernah menjabat sebagai dokter PTT selama tiga tahun.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat, belum menyetujui permohonan pensiun dini, mantan kadis kesehatan Soppeng Sri Muliaty Samad.
Kepala BKD Soppeng A Mahmud mengatakan, lambatnya proses permohonan pensiun dini mantan kadis kesehatan Soppeng, karena adanya perbedaan persepsi antara BKN regional di Makassar dan BKN pusat.
Baca: Minta Pensiun Dini, Kadis Kesehatan Soppeng Resmi Diberhentikan
Sesuai hitungan BKN Makassar, masa kerja Sri Muliaty Samad, telah mencapai 20 tahun.
Berbeda dengan BKN pusat, yang masa kerja Sri Muliaty Samad sesuai Nomor Induk Pegawai (NIP) baru 17 tahun.
Sebelum menjabat sebagai PNS, Sri Muliaty pernah menjabat sebagai dokter PTT selama tiga tahun.
Sekadar diketahui, salah satu persyaratan untuk pensiun dini, ialah masa pengabdian 20 tahun.
--