Pemkab Takalar Ambil Alih Kasus Penyegelan SDN 24
Bidang aset daerah bekerja sama dengan Bidang Pertanahan, Dikbudpora, camat, serta UPTD Diknas Mappakasunggu
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Pemerintah Kabupaten Takalar melalui bidang aset daerah mengambil alih penyelesaian kasus penyegelan SDN 24 Takalar II di Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.
Hal tersebut dilakukan karena instansi terkait yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Takalar tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami sudah mengecek langsung kondisi disana, dan kami mengakui bahwa memang seperti itu kondisi disana bahwa siswa belajar di rumah warga dan disegel selama beberapa bulan terkakhir. Kasus ini sudah kita ambil alih bukan lagi SKPD sendiri yang tangani tetapi pemerintah Takalar," ujar Kabid Asset Daerah BPKD Takalar Amran Torada. Kamis (3/8/2017).
Bidang aset daerah bekerja sama dengan Bidang Pertanahan, Dikbudpora, camat, serta UPTD Diknas Mappakasunggu akan bekerja sama menyelesaikan kasus penyegelan tersebut.
"Kami masih bertahan mengklaim bahwa tanah itu merupakan milik Pemda, karena bangunan sekolah itu telah berpuluh tahun berdiri disitu.
Tanah tersebut telah teregister dengan nomor register atau kode barang 01.01.11.04.02 pada pencatatan asset pemkab Takalar yang telah lama kita kuasai, hanya saja masih bermasalah pada alas haknya," tambah Amran.
Rencananya, pada Senin (7/8/2017) Pemkab Takalar akan melakukan rapat koordinasi bersama SKPD terkait dan pemerintah setempat untuk menyelesaikan penyegelan sekolah.
Seperti diketahui, saat ini SDN 24 Takalar II disegel oleh ahli waris tanah, sehingga menyebabkan ratusan siswa belajar dihalaman rumah warga.