Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

17 Oknum Polisi Polda Sulbar Dipecat, Kasus Narkoba dan Malas Ngantor

Pelanggarannya beragam, dari kasus penyalahgunaan narkotika hingga malas atau tidak pernah berkantor.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura 

Tujuh bulan disersi tidak pernah menghadap di Polda Sulbar sampai sekarang.

8. Briptu Alamsyah (Ba Sat Shabara Polres Majene)

Briptu Alamsyah akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Tujuh kali pelanggaran disiplin (SKHD) dan 18 bulan disersi.

9. Aiptu Abbasi Ismail (Ba Sat Shabara Polres Polman)

Aiptu Abbasi Ismail akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Tak berkantor selama tiga tahun.

10. Brigpol Roby A.S M. Bomay (Ba Sat Shabhara Polres Majene)

Brigpol Roby A.S M. Bomay akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Tak berkantor selama tiga tahun.

Baca: Ini Kisah Sedih Dari Pulau Karampuang Mamuju, Pria Lumpuh dan Ibunya yang Renta

11. Briptu Anhar ( Ba Sat Shabara Polres Mamuju Utara)

Briptu Anhar akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Tak berkantor selama tiga tahun.

12. Bripda Herlan Heri (Ba Sat Sabhara Polres Mamuju Utara)

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved