17 Oknum Polisi Polda Sulbar Dipecat, Kasus Narkoba dan Malas Ngantor
Pelanggarannya beragam, dari kasus penyalahgunaan narkotika hingga malas atau tidak pernah berkantor.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Tujuh bulan disersi tidak pernah menghadap di Polda Sulbar sampai sekarang.
8. Briptu Alamsyah (Ba Sat Shabara Polres Majene)
Briptu Alamsyah akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Tujuh kali pelanggaran disiplin (SKHD) dan 18 bulan disersi.
9. Aiptu Abbasi Ismail (Ba Sat Shabara Polres Polman)
Aiptu Abbasi Ismail akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Tak berkantor selama tiga tahun.
10. Brigpol Roby A.S M. Bomay (Ba Sat Shabhara Polres Majene)
Brigpol Roby A.S M. Bomay akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Tak berkantor selama tiga tahun.
Baca: Ini Kisah Sedih Dari Pulau Karampuang Mamuju, Pria Lumpuh dan Ibunya yang Renta
11. Briptu Anhar ( Ba Sat Shabara Polres Mamuju Utara)
Briptu Anhar akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Tak berkantor selama tiga tahun.
12. Bripda Herlan Heri (Ba Sat Sabhara Polres Mamuju Utara)