Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

17 Oknum Polisi Polda Sulbar Dipecat, Kasus Narkoba dan Malas Ngantor

Pelanggarannya beragam, dari kasus penyalahgunaan narkotika hingga malas atau tidak pernah berkantor.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura 

3. Brigpol Frandoto (Ba Ditahti Polda Sulbar).

Frandoto, akan di PTDH karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf , pasal 11 huruf c perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Frandoto pernah dipidana penjara di rutan selama 1 tahun dan telah diproses kode etik. Hasil stes urine BNNP Sulbar tanggal 11 Oktober 2016, Frandoto positif narkoba.

4. Briptu M Arif Nur (Ba Yanma Polda Sulbar)

Briptu M Arif Nur  melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sepuluh bulan disersi tidak pernah menghadap di Polda Sulbar sampai sekarang.

5. Brigpol Rinto Abidin (Ba Yanma Polda Sulbar).

Brigpol Rinto Abidin akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sepuluh bulan disersi tidak pernah menghadap di Polda Sulbar sampai sekarang.

6. Brigpol Herman (Ba Yanma Polda Sulbar)

Brigpol Herman akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sepuluh bulan disersi tidak pernah menghadap di Polda Sulbar sampai sekarang.

Baca: VIDEO: Anggotanya Diciduk Pesta Sabu, Ini Kata Kapolda Sulbar

7. Bripka Muh. Syukri (Ba SPKT Polda Sulbar).

Bripka Muh. Syukri akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved