Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

17 Oknum Polisi Polda Sulbar Dipecat, Kasus Narkoba dan Malas Ngantor

Pelanggarannya beragam, dari kasus penyalahgunaan narkotika hingga malas atau tidak pernah berkantor.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura 

Bripda Herlan Heri akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Tak berkantor selama tiga tahun.

13. Brigpol Kamaruddin (Ba Sat Sabhara Polres Mamuju)

Brigpol Kamaruddin akan di PTDH karena melanggar pasal 7 huruf b perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 12 ayat (1) huruf a, paraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Tak berkantor selama tiga tahun.(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved