17 Oknum Polisi Polda Sulbar Dipecat, Kasus Narkoba dan Malas Ngantor
Pelanggarannya beragam, dari kasus penyalahgunaan narkotika hingga malas atau tidak pernah berkantor.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Bripda Herlan Heri akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Tak berkantor selama tiga tahun.
13. Brigpol Kamaruddin (Ba Sat Sabhara Polres Mamuju)
Brigpol Kamaruddin akan di PTDH karena melanggar pasal 7 huruf b perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 12 ayat (1) huruf a, paraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Tak berkantor selama tiga tahun.(*)