Warga Binaan yang Tewas di Lapas klas 1 Makassar Napi Kasus Asusila
Salah satu petugas Lapas klas 1 yang enaggan disebutkan namanya, mengaku IM dikenai Pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perbuatan Asusila.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga binaan yang tewas di dalam Lapas klas 1 Makassar, IM (59) tercatat sebagai narapidana dalam kasus Asusila.
Salah satu petugas Lapas klas 1 yang enggan disebutkan namanya, mengaku IM dikenai Pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perbuatan Asusila.
Baca: BREAKING NEWS: Satu Warga Binaan Ditemukan Tewas dalam Lapas Klas 1 Makassar
"Yang bersangkutan sudah jadi warga binaan dilapas klas 1 makassar kurang lebih dua tahun," katanya di Lapas klas 1 Jl Sultan Alauddin, Senin (31/7/2017).
Warga binaan tersebut adalah beralamat di Jl Baji Gau, Tamalate kota Makassar. IM ditemukan tewas di salah satu kamar di Blok B1, sekitar pukul 08.30 Wita.
"Kita masih hubungi pihak keluarganya karena dari pagi tadi belum ada pihak keluarganya yang bisa dihubungi," lanjut petugas kepada wartawan. (*)