Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Hukuman Diperberat MA, Adil Patu Ajukan PK

Meminta agar mengizinkan terpidana Adil Patu diberikan kesempatan keluar sementara demi pengajuan PK di Pengadilan nanti.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Adil Patu 

"Ia sempat bertanya kenapa bisa. Setelah itu, iapun mengikuti surat perintah penahanan itu," tuturnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham selaku tim eksekusi menjelaskan, penangkapan terpidana berdasarkan surat petikan putusan yang diterima pertanggal 26 Juli 2017. "Putusannya keluar sejak bulan Mei, namun petikan putusanya baru kami terima hari ini," kata Alham.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi terdakwa Adil Patu. Menyatakan, Adil Patu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut.

Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, denda Rp 200 Juta. Bilamana tidak mampu menbayar denda, maka diganti enam bulan kurungan penjara.

Terdakwa juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.420.000.000 yang dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan Rp 1.420.000.000 sebelumnya.

Adil Patu sebelumya mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya pada hari pada 8 agustus 2016, Nomor 16/Akta.Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mk.

Upaya kasasi diajukan karena menolak putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan PN Makassar selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.

Hakim PT memutuskan, terdakwa bersalah dalam rapat musyawaratan majelis hakim Tipikor PT Makassar, tanggal 4 Juni 2016. Oleh Ketua majelis Hakim PT Machmud Rachimi. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved