Rafika Tewas Dibunuh
Kawal Sidang Pembunuhan Rafika, Mahasiswa Wija To Luwu Demo di PN Sungguminasa
Mengawal sidang pembunuhan mahasiswi cantik asal Palopo almarhum Rafika Hasanuddin (22)
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Wija To Luwu melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Kamis (27/7).
Aksi ini untuk mengawal sidang pembunuhan mahasiswi cantik asal Palopo almarhum Rafika Hasanuddin (22) dengan terdakwa Muhammad Saleh (38).
Baca: Berkas Pembunuhan Rafika Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jenderal Lapangan Muhammad Rezki Sujono, mengatakan mereka menuntut pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca: Terduga Pembunuh Rafika Diancam Penjara Seumur Hidup
"Kami menilai jika kasus ini ada indikasi pembunuhan berencana. Namun rupanya JPU hanya menerapkan tiga pasal saja," katanya.
Aksi mereka sempat diwarnai ketegangan dengan aparat yang berjaga dikarenakan orasi mereka menganggu sidang yang sedang berlangsung.
Akibatnya orasi yang pertama dilakukan di samping ruang sidang pindah ke depan kantor. (*)