Komisi III DPRD Luwu Utara Sebut Tarif Parkir RSUD Andi Djemma Pungli
Pasalnya, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penarikan tarif parkir di lingkungan rumah sakit pelat merah tersebut.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Manajemen RSUD Andi Djemma, Masamba, Luwu Utara, diminta menghentikan penarikan tarif parkir kendaraan.
Pasalnya, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penarikan tarif parkir di lingkungan rumah sakit pelat merah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Luwu Utara Karemuddin mengatakan, pihaknya telah menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel membahas masalah parkir, Senin (17/7/2017).
"Hasilnya BPK minta itu dihentikan karena belum ada Perda yang jadi payung hukum," kata Karemuddin kepada TribunLutra.com, Selasa (18/7/2017).
"Kalau tarif parkir tetap ditarik itu adalah pungutan liar," ucapnya menambahkan.
Parkir RSUD Andi Djemma dikelola pihak ketiga sejak awal tahun 2017.
Baca: Ketua DPRD Luwu Utara akan Surati Bupati Soal Pungli Parkir RSUD Andi Djemma
DPRD sudah beberapa kali meminta manajemen menghentikan penarikan tarif parkir tapi tak diindahkan.
Tarif Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat.
RSUD Andi Djemma di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.(*)