Divonis 1,5 Tahun, Terdakwa Korupsi Perumahan KAT: Saya Ikhlas Saja Pak
Kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Komunitas Adat Terpencil (KAT), di Kecamatan Seko
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap Direktur CV. Syuhada Konstruksi Nusantara, Junaedi.
Junaedi dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Komunitas Adat Terpencil (KAT), di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (18/07/2017).
"Mengadili terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara," kata Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, M Damis dalam materi putusanya.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Junaedi hanya bisa menundukan kepala. Ia mengaku menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Saya ikhlas pak," kata Junaedi saat menjawab pertanyaan yang disampaikan majelis hakim setelah putusan dibacakan.
Junaedi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kecamatan Seko dalam proyek Dinas Sosial Provensi Sulawesi Selatan pada tahun 2014.
Berdasarkan data diperoleh Tribun Proyek pembangunan perumahan Komunitas menggunakan Anggaran sebesar Rp: 1.505 Milliar.
Dana sebesar itu untuk pembangunan perumahan KAT di kec.Seko yang berjumlah 50 unit rumah di dusun parahalaeng desa marante kec.Seko Kab.Luwu Utara.
Pemenang tender saat itu CV. Syuhada konstruksi nusantara dengan nilai penawaran sebesar Rp: 1.286.500,-Milliar, dengan Nomor kontrak: 247/400 Bidang.I/KAT/2014.
Berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan bidang konstruksi dan audit BPKP proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek dan jumlah yang di realisasikan sebanyak 47 unit rumah dari 50 yang telah di tetapkan dalam kontrak. (*)