Pilwali Makassar 2018
Calon Wajib Bayar Rp 40 Juta, Ketua Hanura Makassar: Untuk Biaya Survei
Uang tersebut, kata Ketua Komisi B DPRD Makassar ini, untuk biaya survei para bakal calon wali kota yang mendaftar di Partai Hanura.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Makassar, HM Yunus HJ, menyatakan, bakal calon usungan partai Hanura di Pilwali Makassar wajib membayar senilai Rp 40 juta.
Uang tersebut, kata Ketua Komisi B DPRD Makassar ini, untuk biaya survei para bakal calon wali kota yang mendaftar di Partai Hanura.
"Jadi ini untuk membiaya survei para calon. Uang langsung masuk ke rekening (milik) DPP. Rp 40 juta ini disetor ketika para bakal calon mengembalikan formulirnya. Kalau tidak membayar tentu tidak diakomodir," tegas Yunus.
Anggota Fraksi Hanura DPRD Makassar tersebut menambahkan, partai bentukan Jenderal (Purn) Wiranto sudah menerima dua pendaftar. Mereka, lanjut Yunus, Nasran Mone (Golkar) dan Jupri Pabe (Hanura).
"Danny Pomanto (incumben), Adi Rasyid Ali (Demokrat), Andi Mustaman (mantan anggota DPRD Sulsel) dan Syamsu Rizal (wawali) segera menyusul," tambah Yunus.
Yunus memastikan, proses seleksi bakal calon usungan Hanura pada pilwali dari bawah ke atas.
"Tidak ada lagi pendaftaran di DPD dan DPP. semua melalui DPC. DPC mengirim nama-namanya ke DPD sebelum dikirim ke DPP," kata Yunus.
Pendaftaran calon usungan partai bentukan Wiranto telah dibuka 20 Juni kemarin sampai 31 Juli nanti.
Hanura mengontrol lima kursi di DPRD Makassar. Untuk mengusung pasangan calon Wali Kota Makassar, Hanura butuh tambahan lima.