Ulah Begal di Makassar
Waspada! Tahanan Begal yang Kabur Bebas Berkeliaran
Sampai saat ini belum menemukan tempat bersembunyi pelaku pasca kabur ketika hendak akan menjalani proses persidangan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -M Jufri (19), seorang terdakwa pelaku tindak kejahatan jalanan atau biasa disebut "begal"yang kabur di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Makassar beberapa pekan lalu masih bebas berkeliaran.
Kejaksaan Negeri Makassar sampai saat ini belum menemukan keberadaan dan tempat bersembunyi pelaku pasca kabur ketika hendak akan menjalani proses persidangan untuk membuktikan perbuatanya.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap terdakwa dan sampai saat ini kami belum temukan keberadaanya,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham, Selasa (21/06/2017).
Baca: Tahanan Kabur di Pengadilan, Aswas Kejati Marah Besar
Menurut Alham terdakwa tidak menutup kemungkinan telah kabur dan melarikan diri ke luar Makassar. Musabahnya, petugas telah mencari di rumah pelaku dan keluarga, namun yang bersangkutan sudah tidak ada.
Kejaksaan sendiri sudah meminta bantuan kepihak Kepolisian Resort Kota Besar Makassar untuk melacak dan menangkap pelaku bila ditemukan keberadaanya.
Baca: Tahanan Kabur di Pengadilan, Jaksa Harus Kena Sanksi
Jufri melarikan diri diketahui terjadi sejak Senin (12/06/2017) dua hari lalu. Ia melarikan diri saat hendak persiapan mengikuti proses persidangan di ruang Pegadil
Terdakwa begal ini bisa meloloskan diri, diduga karena kelalaian Jaksa Penuntut Umum yang mengawal pelaku. (*)