Tahanan Kabur di Pengadilan, Jaksa Harus Kena Sanksi
Menurutnya, JPU harus bertanggungjawab terhdap kejadian tersebut. Kepala Kejari juga harus memberikan sanksi terhadap Jaksa .
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Seorang terdakwa kasus tindak pidana kekerasan jalanan (begal) tahanan Kejaksaan Negeri Makassar kabur menuai sorotan.
Musabahnya, tahanan begal melarikan diri ketika hendak berada di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Makassar.
"Jelas ini kelalaian JPU nya, kalau tahanan tersebut sudah dikeluarkan dari ruang sel yang ada dI Pengadilan untuk mengikuti persidangan," kata Praktisi Hukum, Zulkifli Hasanuddin.
Menurutnya, JPU harus bertanggungjawab terhdap kejadian tersebut. Kepala Kejari juga harus memberikan sanksi terhadap Jaksa .
"Agar menjadi pelajaran bagi jaksa lainnya, JPU nya harus dikenakan sanksi tegas," sebutnya.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun kaburnya tahanan diketahui terjadi sejak Senin (12/06/2017) dua hari lalu.
Jufri melarikan diri saat hendak persiapan mengikuti proses persidangan di ruang Pegadilan.