Kasus Korupsi Lahan Bandara
Terlibat Dugaan Korupsi, Camat Mandai Maros Disidang
Merupakan salah satu dari terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin,
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Camat Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Machmud Osman menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (14/06/2017).
Machmud merupakan salah satu dari terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan ketetangan saksi. Sebanyak enam dari Angkasa Pura dihadirkan dalam persidangan.
Baca: Kasus Korupsi Lahan Bandara Masuk Tahap II, Camat Mandai Segera Diseret ke Persidangan
Pantauan Tribun terdakwa hadir dipersidangan dengan didampingi dua penasehat hukumnya. Adapun hakim yang menyidangkan perkara ini sebanyak lima majelis hakim yang dipimpin langsung Bonar Harianja.
Camat Mandai ditetapkan sebagai terdakwa diduga turut terlibat secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 317 Miliar.
Proyek itu awalnya diusut karena diduga ada indikasi mark up atau penggelembungan anggara dalam traksaksi jual beli lahan tersebut seluas 60 hektar. Dimana seharusnya Rp 168 Miliar menjadi Rp 520 miliar.
Padahal harga di lokasi lahan tersebut terbilang murah, yakni Rp 200 ribu permeter dengan total luas lahan 60 hektar. (*)