Kasus Korupsi Lahan Bandara Masuk Tahap II, Camat Mandai Segera Diseret ke Persidangan
Kejaksaan Tinggi Sulselbar menyatakan penanganan kasus untuk tersangka telah selesai ditingkat penyidikan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Camat Mandai, Kabupaten Maros, Machmud Osman yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Hasanuddin, senilai Rp 317 miliar segera diadili.
Kejaksaan Tinggi Sulselbar menyatakan penanganan kasus untuk tersangka telah selesai ditingkat penyidikan. Berkas tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas tersangka Camat Mandai Maros, sudah kita tahap duakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin kepada Tribun.
Menurut Salahuddin, tidak hanya Camat Mandai, berkas tersangka Kepala Dusun Bado - bado, Rasyid juga telah diserahkan ke JPU untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan.
Proyek pembebasan lahan perluasan bandara Sultan Hasanuddin tahap II, diketahui menggunakan anggaran APBN tahun 2013-2015 sebesar Rp500 miliar, melalui PT Angkasa Pura I (Persero).
Proyek itu diduga merugikan uang negara, sebesar Rp317 miliar, sesuai hasil audit dan perhitungan kerugian negara dari, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Sulsel.
Kerugian negara ini terjadi karena proyek itu diduga ada indikasi mark up dan indikasi salah bayar dalam traksaksi jual beli lahan tersebut seluas 60 hektar.
Pelanggaran pembebasan perluasan lahan itu yakni tidak memenuhi mekanisme yang ada. Dimana yang tertuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2012 .