Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Lahan Bandara

Enam Pejabat Angkasa Pura Bersaksi di Pengadilan

Memberikan kesaksian atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembebasan perluasan lahan Bandara

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Camat Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Machmud Osman menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (14/06/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRUBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Enam pejabat Angkasa Pura 1 Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (14/06/2017).

Mereka dihadirkan guna memberikan kesaksian atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembebasan perluasan lahan Bandara dengan terdakwa, Camat Mandai, Maros, Machmud Osman.

Keenam pejabat Angkasa Purat ini masing-masing, empat di antaranya mantan General Manager (GM), Yanus Suprayogi (GM AP 1 2014), Rahmat Syafri (GM 2013).

Baca: Terlibat Dugaan Korupsi, Camat Mandai Maros Disidang

Wagimun Ipung (GM 2013) , Yuda Perdana (Head Corporate 2013), Ahmad Munir ( GM AP Pasca pembayaran pembebasan lahan dan Sektarius Divisi Keuangan Angkasa Pura 1.

Baca: Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Bandara Hasanuddin Dituntut 10 Tahun Penjara

Di dalam persidangan para saksi mengaku melakukan pembayaran kepada penerima ganti rugi lahan sesuai dengan data permohonan Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

P2T melayangkan surat permohonan pembayaran kepada Angkasa Pura. Isi permohonanya agar melakukan pembayaran untuk 258 bidang tanah dengan nilai Rp 521 miliar.

Saksi menyebut pembayaran ganti rugi lahan bandara seluas 60 hektar melalui 17 tahap. Setiap tahap PT Angkasa Pura membayar Rp 50 miliar kepada warga penerima ganti rugi lahan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved