Kasus Korupsi Lahan Bandara
Enam Pejabat Angkasa Pura Bersaksi di Pengadilan
Memberikan kesaksian atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembebasan perluasan lahan Bandara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRUBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Enam pejabat Angkasa Pura 1 Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (14/06/2017).
Mereka dihadirkan guna memberikan kesaksian atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembebasan perluasan lahan Bandara dengan terdakwa, Camat Mandai, Maros, Machmud Osman.
Keenam pejabat Angkasa Purat ini masing-masing, empat di antaranya mantan General Manager (GM), Yanus Suprayogi (GM AP 1 2014), Rahmat Syafri (GM 2013).
Baca: Terlibat Dugaan Korupsi, Camat Mandai Maros Disidang
Wagimun Ipung (GM 2013) , Yuda Perdana (Head Corporate 2013), Ahmad Munir ( GM AP Pasca pembayaran pembebasan lahan dan Sektarius Divisi Keuangan Angkasa Pura 1.
Baca: Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Bandara Hasanuddin Dituntut 10 Tahun Penjara
Di dalam persidangan para saksi mengaku melakukan pembayaran kepada penerima ganti rugi lahan sesuai dengan data permohonan Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
P2T melayangkan surat permohonan pembayaran kepada Angkasa Pura. Isi permohonanya agar melakukan pembayaran untuk 258 bidang tanah dengan nilai Rp 521 miliar.
Saksi menyebut pembayaran ganti rugi lahan bandara seluas 60 hektar melalui 17 tahap. Setiap tahap PT Angkasa Pura membayar Rp 50 miliar kepada warga penerima ganti rugi lahan. (*)