Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jumat, Bupati Bone dan Wakilnya Belum Masuk Kantor Hingga Pukul 11.00 wita

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bone Andi Amran menuturkan jadwal jam kerja Ramadan mengukit jadwal yang dikeluarkan Ke

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasrul
aziz/tribun-timur.com
Bupati dan Wabup Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalang - Ambo Dalle 

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5(lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.

Baca: Catat! Ini Jadwal Pendaftaran Siswa Baru SMA di Bone

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat

Dalam surat edaran yang diterapkan pada 16 mei 2017 tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kebinet Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI.

Para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, kemudian para pimpinan Kesekretariatan Lembaga non struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved