Jumat, Bupati Bone dan Wakilnya Belum Masuk Kantor Hingga Pukul 11.00 wita
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bone Andi Amran menuturkan jadwal jam kerja Ramadan mengukit jadwal yang dikeluarkan Ke
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasrul
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5(lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.
Baca: Catat! Ini Jadwal Pendaftaran Siswa Baru SMA di Bone
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat
Dalam surat edaran yang diterapkan pada 16 mei 2017 tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kebinet Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI.
Para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, kemudian para pimpinan Kesekretariatan Lembaga non struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.(*)