Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jumat, Bupati Bone dan Wakilnya Belum Masuk Kantor Hingga Pukul 11.00 wita

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bone Andi Amran menuturkan jadwal jam kerja Ramadan mengukit jadwal yang dikeluarkan Ke

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasrul
aziz/tribun-timur.com
Bupati dan Wabup Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalang - Ambo Dalle 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT--Bupati Bone, A Fahsar M Padjalangi bersama wakilnya Ambo Dalle tidak berkantor, Jumat (9/6/2017) pagi.

Pantauan tribunbone.com mulai pukul 09.00 Wita, orang nomor satu dan dua Kabupaten Bone itu tak menampakkan batang hidungnya hingga pukul 11.00 Wita.

Salah seorang stafnya menuturkan Bupati tidak memiliki agenda hari ini.

"Pak Bupati tidak ada agendanya hari ini, belum masuk kantor," katanya kepada tribunbone.com.

Baca: Selalu Gagal dalam Pacaran, Seorang Pemuda Akhirnya Menikahi Boneka Seks

Hal senada juga disampaikan staf Wakil Bupati Bone, di ruangan Wabup hanya terlihat jejeran tamu yang duduk menunggu Wabup.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bone Andi Amran menuturkan jadwal jam kerja Ramadan mengukit jadwal yang dikeluarkan Kemenpan RI.

"Jadwal jam kerja ASN Bone sesuai dengan yang ditetapkan Kemenpan dan dihilangkan apel pagi dan sore," kata Andi Amran yang dikonfirmasi tribunbone.com.

Baca: Curi Motor Tetangga, Hendra Dibekuk Tim Resmob Polres Bone

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6(enam) hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5(lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.

Baca: Catat! Ini Jadwal Pendaftaran Siswa Baru SMA di Bone

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat

Dalam surat edaran yang diterapkan pada 16 mei 2017 tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kebinet Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI.

Para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, kemudian para pimpinan Kesekretariatan Lembaga non struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved