Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Terdakwa Korupsi Alat Peraga Sekolah di Pangkep Divonis Bebas

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin M Ansar dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN TIMUR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Jl Kartini, Rabu (30/3/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin M Ansar dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (05/06/2017) sekitar pukul 16.00 Wita.

Ketiga terdakwa itu adalah pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, yakni Andi Syamsuddin, Andi Bustanil dan bos CV Putra Wardana, Tubagus Hendrawan.

"Alhamdulillah, klien saya Tubagus Hendrawan divonis bebas majelis hakim," kata Yusuf Gunco salah satu kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin langsung Ansar menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yugo menyampaikan putusan yang dijatuhkan majelis hakim memperlihatkan rasa keadilan terhadap klienya. Sebab klienya dinilai tidak terbukti bersalah.

"Hasil audit BPK tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, jadi sejak dulu kami yakin klien saya tidak bersalah,"tuturnya.

Terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugia negara sebesar Rp 249 juta.

Adapun kasus itu bermula atas adanya program pengadaan alat praktek buat sejumlah SMK di Pangkep pada 2014. Proyek tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Pangkep melalui Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp 1,275 miliar.

Setelah dilakukan lelang dan memasuki proses pelaksanaan, Ilham menyebut terjadi banyak penyimpangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat peraga yang harusnya dikirim ke sejumlah SMK ternyata tidak sesuai spesifikasi.

Sejumlah alat peraga yang dimaksud, antara lain alat las mekanik dan otomotif, alat teknik gambar bangunan, alat sekretaris dan administrasi perkantoran, alat teknik komputer dan jaringan dan alat kesehatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved