Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli di SMAN 5 Makassar

Besok, Puluhan Orangtua Siswa Bersaksi di Pengadilan Tipikor Makassar

Yusran menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah ruangan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran, Rabu (22/03/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan pungutan liar penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar masih bergulir di Pengandilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Hari Senin 5 Juni 2017 besok, Pengadilan kembali mengagendakan mendudukan Kepala SMAN 5 Makassar, Muh Yusran di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara pungli di sekolah favorit tersebut.

Baca: Yusran Disidang, Lima Orangtua Siswa SMAN 5 Makassar Bersaksi Soal Pungli

Yusran menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

"Besok agendanya mendengarkan keterangan saksi. Ada 10 orangtua siswa rencana kita hadirkan untuk memberikan kesaksi atas perkara itu," kata JPU Abdul Rahman kepada Tribun.

Baca: Pekan Depan Berkas Kepsek SMAN 5 Makassar Diserahkan ke Pengadilan

Untuk membuktikan perbuatan Muh Yusran dihadapan majelis hakim, JPU
menyiapkan setidaknya ratusan orangtua siswa untuk bersaksi atas keterlibatan tersangka.

Yusran dalam kasus ini didakwa melakukan pungutan uang pembayaran terhadap ratusan calon siswa baru pada penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.

Kepala Sekolah ini memugut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Sasaran terdakwa pun bagi siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online.

Siswa yang tidak lulus itu, kemudian diiming imingi masuk tanpa melalui tes lagi dengan dali memberikan uang. Setiap siswa dipungut pembayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved