Pungli Penerimaan Siswa Baru
Pekan Depan Berkas Kepsek SMAN 5 Makassar Diserahkan ke Pengadilan
Jaksa yang ditunjuk sebanyak tujuh orang. Mereka semuai diakui orang yang berpengalaman dalam penanganan perkara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan berkas tersangka Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran telah rampung.
Penyidik Kejaksaan berencana melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar pekan depan.
"Rencana minggu depan berkas perkara dan tersangka kita limpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham kepada Tribun, Selasa (18/04/2017).
Menurut Alham proses persidangan tersangka sudah dipersiapkan. Pihaknya juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum yang bakal menangani perkara selama pembacaan dakwaan hingga putusan.
Jaksa yang ditunjuk sebanyak tujuh orang. Mereka semuai diakui orang yang berpengalaman dalam penanganan perkara.
Muh Yusran ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memungut biaya pembayaran calon siswa baru di SMA negeri 5.
Setiap calon siswa dimintai pembayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dengan dali penambahan bangku kelas.
Calon siswa baru yang dimintai pembayaran mencapai ratusan orang. Mereka merupakan siswa yang tidak lulus dalam pendaftaran jalur online. (san)