Praktik Pungli di SMAN 5 Makassar
Yusran Disidang, Lima Orangtua Siswa SMAN 5 Makassar Bersaksi Soal Pungli
Kelima saksi yang dihadirkan antara lain, orang tua siswa dan ketua Forum Orangtua Murid di Makassar yang juga selaku pelapor terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusranmenjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (17/5/2017) besok.
Yusran merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar penerimaan siswa baru periode 2016/2017 tahun lalu.
Ia akan didudukan di kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebanyak lima orang saksi rencana dihadirkan dalam persidangan.
"Ada lima orang saksi akan kita hadirkan untuk memberiksan kesaksian besok di Pengadilan atas dakwaan sebelumya," kata Jaksa Penuntut Umum, Abdul Rahman.
Kelima saksi yang dihadirkan antara lain, orang tua siswa dan ketua Forum Orangtua Murid di Makassar yang juga selaku pelapor terdakwa.
"Saya lupa nama namanya, tapi yang pastinya mereka adalah orangtua siswa," sebutnya.
Yusran disebut turut menerima dan memungut biaya pembayaran kepada calon siswa baru dengan dali akan diluluskan tanpa melalui tes online.
Siswa yang dimintai ini adalah mereka yang tidak lulus melalui jalur online. Terdakwa memungut pembayaran kepada calon siswa baru antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dengan total mencapai Rp 500 juta. Uang itu diambil dengan dali pembelian bangku untuk penambahan kelas baru.(*)