Aru Kaget Dengar Moses Divonis 5 Tahun
"Saya kaget, informasi pastinya belum saya terima tapi karena ini adalah masalah hukum maka kita serahkan ke penegak hukum," kata Aru
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta mengakui kaget menerima informasi koleganya, Mustagbir Sabry alias Moses divonis 5 tahun penjara dalam kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baca: PN Makassar Belum Terima Salinan Putusan Moses dari MA
"Saya kaget, informasi pastinya belum saya terima tapi karena ini adalah masalah hukum maka kita serahkan ke penegak hukum," kata Aru, sapaan Farouk via telepon, Jumat (2/6/2017).
Aru mengakui prihatin atas putusan hukuman lima tahun penjara.
"Kami prihatin atas kejadian ini," katanya.
Baca: Divonis Bersalah dari MA, Rumah Moses Tertutup Rapat
Selain pidana penjara, terdakwa Moses juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada tedakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta. (*)