Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aru Kaget Dengar Moses Divonis 5 Tahun

"Saya kaget, informasi pastinya belum saya terima tapi karena ini adalah masalah hukum maka kita serahkan ke penegak hukum," kata Aru

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ABD AZIS
Ketua DPRD Makassar Farouk M Betta 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta mengakui kaget menerima informasi koleganya, Mustagbir Sabry alias Moses divonis 5 tahun penjara dalam kasasi Mahkamah Agung (MA).

Baca: PN Makassar Belum Terima Salinan Putusan Moses dari MA

"Saya kaget, informasi pastinya belum saya terima tapi karena ini adalah masalah hukum maka kita serahkan ke penegak hukum," kata Aru, sapaan Farouk via telepon, Jumat (2/6/2017).

Aru mengakui prihatin atas putusan hukuman lima tahun penjara.

"Kami prihatin atas kejadian ini," katanya.

Baca: Divonis Bersalah dari MA, Rumah Moses Tertutup Rapat

Selain pidana penjara, terdakwa Moses juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada tedakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 bulan.

Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved