Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penikam Polisi di Balaikota Makassar Divonis Awal Ramadan

Putusan hakim Pengadilan akan menentukan Jusman terbukti bersalah atau tidak atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kuasa Hukum Jusman, terdakwa kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraha mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembelaan di persidangan Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/05/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nasib oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pemkot Makassar, Jusman yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael ditentukan awal bulan puasa Ramadan 2017 tahun ini.

Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan persidangan terdakwa di 30 Mei 2017 mendatang dengan agenda pembacaan putusan atas dakwaan. Putusan hakim Pengadilan akan menentukan Jusman terbukti bersalah atau tidak atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Terdakwa Penikam Polisi di Balaikota Tolak Tuntutan JPU

"Tanggal 30 Mei mendatang, Pengadilan mengagendakan pembacaan putusan," kata tim kuasa hukum terdakwa, Jusman, Zulkiflo Hasanuddin kepada Tribun, Rabu (24/05/2017).

Mantan Wakil Ketua LBH Makassar ini berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta persidangan.

Zulkifli minta tidak hanya melihat bahwa ada korban dan terdakwa sebagai pelakunya. Tetapi harus menggali fakta persidangan, meski terdakwa mengakui menikam pada punggung korban.

"Sementara ada luka tikaman di bagian pinggang korban, jadi terdapat 2 luka tikaman, sehingga majelis harus cermat menilai bukti bukti," sebutnya. (san)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved