Kasus Pembebasan Lahan Bandara
Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bandara Meninggal di Lapas Makassar
Raba Nur merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar di Mandai Maros.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur. Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Desa Baji Mangai, Kabupaten Maros, Raba Nur dikabarkan meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar, Senin (22/5/2017) dini hari.

Raba Nur merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar di Mandai Maros.
Kapolsek Mandai AKP Asgar didampingi personelnya melayat ke rumah duka di Desa Baji Mangai.
"Terpidana kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara dikabarkan meninggal Lapas Makassar pada jam satu malam," katanya.
Asgar mengaku belum mengetahui, apakah Raba Nur mengalami gangguan kesehatan atau tidak.
Dalam kasus teesebut, Raba menjadi salah satu panitia pengadaan tanah (P2T) dan telah mengalihkan hak tanah yang sudah tidak bisa dibebaskan.(*)