Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembebasan Lahan Bandara

Sebelum Meninggal di Lapas, Ini Penyakit Diderita Kades Baji Mangai yang Didakwa Korupsi

Pengacara Raba, Budi Minzathu mengatakan, kliennya kerap mengeluhkan rasa sakit yang biasa muncul dibagian kepalanya.

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ANSAR
tim pengacara Raba yang dipimpin oleh Budi Minzathu saat melayat di rumah duka di Dusun Pao-pao, Desa Baji Mangai, Mandai. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kepala Desa Baji Mangai, Mandai, Maros Raba Nur menderita penyakit komplikasi seperti migran, kolrsterol dan gula.

Pengacara Raba, Budi Minzathu mengatakan, kliennya kerap mengeluhkan rasa sakit yang biasa muncul dibagian kepalanya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ini meninggal di dalam toilet Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari, Makassar, Senin (22/5/2017) dini hari.

Baca: Diduga Korupsi, Kades Bajimangai Maros Dijebloskan ke Lapas

Baca: VIDEO: Kades Bajimangai Maros Diperiksa di Kejati Sulselbar

Proses persidangan juga dinilai menjadi salah satu penyebab dropnya kondisi kesehatan Raba. Dia diantar ke Pengadilan pada pukul 9.00 wita. Namun baru menjalani persidangan pukul 20.00 wita.

"Proses sidang yang juga bikin drop. Dia keluar sekitar jam sembilan pagi. Padahal baru disidang pada jam delapan malam. Sidang baru selesai jam 12 malam. Ini semua harus dibenahi di pengadilan," ujarnya.

Di hari meninggalnya, majelis hakim menjadwalkan melakukan pemeriksaan terdakwa. Dan putusanya dilakukan tiga pekan kemudian.

"Sudah delapan bulan ditahan dan statusanya sebagai titipan hakim. Hari ini (Senin) dijadwalkan pemeriksaan terdakwa," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved