Kasus Pembebasan Lahan Bandara
Kades Baji Mangai Tewas di Lapas Klas 1 Makassar, Pengacara Bakal Gugat Lapas
Pasalnya, pihak Lapas diskriminasi dalam melayani warga binaannya. Tahanan yang masih berstatus titipan pengadilan terkesan diabaikan meski sakit para
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pengacara Kepala Desa Baji Mangai, Mandai, Maros Raba Nur, Budi Minzhatu mengaku akan berunding dengan pihak keluarga terkait rencananya akan menggugat pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari Makassar, Senin (22/5/2017).
Pasalnya, pihak Lapas diskriminasi dalam melayani warga binaannya. Tahanan yang masih berstatus titipan pengadilan terkesan diabaikan meski sakit parah.
Sementara, tahanan yang sudah berkekuatan hukum tetap, diberikan kesempatan untuk berobat di Rumah Sakit.
"Kami berencana gugat Lapas. Klien kami meninggal karena kesalahan fatal Lapas dan hakim. Sudah beberapa kali kami minta permohanan pembantaran, tapi hakim dan Lapas tapi tidak pernah merespon," ujarnya.
Hal ini dikatakan oleh Budi Minzathu didampingi timnya, Andri Hidayat dan beberapa anggotanya saat melayat di rumah duka.
Budi menilai, Lapas harus bertanggungjawab atas meninggalnya kliennya. Lapas beralasan tidak mau memberikan izin pembantaran sebelum ada instruksi dari Pengadilan.
"Mungkin dia (Lapas) mengira kami, itu hanya akal-akalan saja. Padahal kondisi klien kami memprihatinkan. Selama ini, Raba hanya dirawat seadanya di klinik Lapas," katanya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yakni Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur (58) meninggal di dalam toilet Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari, Makassar, Senin (22/5/2017) dini hari.