VIDEO: Suasana Sidang Pungli Kepala SMA 5 Makassar
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang dipimpin langsung Bonar Hariandja kompak mengaku memberikan uang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar tahun 2016/2017 berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (18/05/2017) sore.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebanyak lima orangtua siswa dihadirkan memberikan kesaksian untuk terdakwa Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran. Kelima saksi itu yakni Andi Zulfiah, Rasdayanti, Amaliyah, Rahmat Jaya dan Arif Munanddar.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang dipimpin langsung Bonar Hariandja kompak mengaku memberikan uang kepada terdakwa.
Seperti yang disampaikan saksi Rasdayanti. Ia mengaku menyerahkan uang kepada Kepsek sebanyak Rp 5 juta. Uang itu diserahkan di ruang kerja tersangka.
"Saya berikan langsung sama Kepala Sekolah. Uang yang saya serahkan sebanyak Rp 5 juta," kata Rasdayanti dalam persidangan.(*)