Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Berkuda ini Tahanan dan Berikut Daftar Kejahatannya, tapi Coba Lihat Merek Pakaian-Mobilnya

Dg Kama, sapaan akrab pria kelahiran Jeneponto ini, mengenakan topi dan pakaian serba putih.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/THAMZIL THAHIR
Kama Cappi menunggangi kuda melintas di Jalan Slamet Riyadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/5/2017). 

"Saat ini cuma fokus pembangunan Masjid di Antang yang sempat tertunda karena saya ditahan," katanya memaparkan.

Dia juga mengaku kini, fokus melanjutkan kuliah pasca-sarjananya pada Universitas Bosowa.

Sejak Sabtu, 4 Februari 2017 lalu, residivis rangkaian kasus pencurian motor dan penganiayaan ini tak lagi berstatus tahanan jaksa di Lapas Kelas I Gunungsari, Makassar.

Statusnya beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Cening Budiana yang mengabulkan permohonan itu.

“Terdakwa sudah damai dengan pelapor, jadi kita kabulkan permohonan penangguhan penahanannya,” kata Ibrahim Palino, Humas PN Makassar.

Makkah Andi Muharram, kuasa hukum Kama Cappi, kepada wartawan, menyebutkan, kesepakatan damai antara kliennya dengan pihak pelapor, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Selatan ditandai pembayaran ganti rugi kerusakan kantor Rp 2 juta.

Pada kasus yang hingga kini masih menjalani masa akhir, Kama mengakui dialah yang memerintahkan massa untuk menyerang kantor saat itu.

“Saya perintahkan busur dan serang, karena mereka menyewa preman yang menyerang duluan dari dalam kantor,” ujar Kama Cappi.

Dia menyesalkan proses penegakan hukum atas dirinya yang dianggap tak adil. “Kita datang demo, menyampaikan aspirasi malah disewakan preman, tapi saya harap dalam kasus ini saya bebas tidak bersalah,” ujarnya.

Selain Kama Cappi, empat rekannya yang lain juga disangka pasal pengrusakan oleh polisi.

Keempatnya adalah Ansar Makkasau, Gunawan Sewang, Jusman, dan Muhammad Abduh.

Dari Residivis Curanmor ke Aktivis Anti-Korupsi

Kama Cappi sejak akhir dekade 1990-an dikenal sebagai sebagai residivis kasus kriminal umum.

Dia keluar masuk ruang sidang pengadilan dan terungku di kasus pencurian sepeda motor.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved